Pernyataan Fiandrianus AndroKetika Aturan Pajak Bertabrakan dengan Realitas Kemiskinan di NTT
NTT adalah provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi se-Indonesia. Data BPS 2024 menempatkan NTT di kisaran 19%+, jauh di atas rata-rata nasional. Mayoritas masyarakat hidup di desa, bergantung pada motor sebagai "kaki" utama untuk ke kebun, ke pasar, bawa anak sekolah, atau antar hasil tani ke jalan raya. Jarak tempuh jauh, transportasi umum minim, dan kondisi jalan di banyak wilayah masih menantang.
Di tengah kondisi itu, terbitlah Pergub NTT No. 13/2025. Secara tujuan, negara memang butuh pendapatan daerah. Optimalisasi pajak itu wajar. Tapi cara dan timing-nya yang jadi masalah besar.
1. Pasal 5 Ayat (1): "Dilarang beli BBM subsidi jika pajak kendaraan belum lunas. Aturan ini secara teknis menukar hak dasar mobilitas dengan kewajiban pajak. Bagi warga Kota Kupang yang gajinya rutin, mungkin terasa biasa. Tapi bagi petani jagung di Manggarai, nelayan di Rote, atau ojek di pelosok Sumba, bayar pajak itu sering ditunda bukan karena bandel, tapi karena uangnya belum ada.
Sekali telat bayar pajak = motor langsung diblokir" dari Pertalite/Biosolar subsidi. Padahal motor itu dipakai tiap hari cari makan. Artinya: mau kerja harus pakai BBM nonsubsidi yang harganya bisa selisih Rp2.000 - Rp3.000/liter. Untuk orang yang isi bensin Rp20.000 saja harus mikir 2x, selisih itu sangat terasa. Efeknya rantai: ongkos naik → harga barang di pasar naik → daya beli makin turun. Ini menciptakan lingkaran setan: Miskin → tidak bisa bayar pajak → tidak boleh pakai BBM murah → biaya hidup naik → makin miskin → makin sulit bayar pajak. Negara seharusnya memutus rantai kemiskinan, bukan menguncinya dengan aturan.
2. Pasal 6 Ayat (1): "Kendaraan luar daerah dilarang pakai BBM subsidi. Aturan ini paling berat dirasakan warga perbatasan dan pendatang. Banyak warga NTT yang kerja di luar provinsi, pulang bawa motor plat B, DR, DH luar daerah lain. Ada juga sopir logistik, tenaga medis, guru P3K yang mutasi. Mereka masuk NTT, tapi dilarang isi BBM subsidi di seluruh SPBU. Padahal di NTT, jarak antar kabupaten bisa 6-8 jam. Tidak ada pilihan BBM selain di SPBU. Kalau dipaksa pakai nonsubsidi terus, biaya perjalanan bisa membengkak 30-40%. Ini akan mematikan mobilitas ekonomi, wisata, dan distribusi barang dari luar.
Diskon 50% untuk mutasi masuk terdengar baik di kertas. Tapi proses mutasi di Samsat NTT dikenal lama, antre panjang, dan biayanya tetap besar untuk ukuran UMR NTT. Banyak warga akhirnya memilih "nunggak" atau pakai plat luar terus. Alih-alih mendorong kepatuhan, aturan ini justru mendorong warga menghindari sistem.
3. Masalah utama: Pendekatan "hukuman" bukan insentif.
Pemerintah daerah punya hak menagih pajak. Tapi di daerah miskin, pendekatan yang efektif adalah insentif, keringanan, dan jemput bola. Contoh: pemutihan denda, cicilan pajak 0%, Samsat keliling sampai ke desa, atau subsidi silang untuk warga pra-sejahtera. Pergub ini justru kebalikannya: langsung "hukum" dengan cabut akses BBM subsidi. BBM subsidi itu bukan hadiah, tapi jaring pengaman sosial dari negara untuk menjaga daya beli rakyat miskin. Mencabutnya karena alasan administratif pajak adalah kebijakan yang tidak berkeadilan.
4. Risiko di lapangan: Korupsi dan pemerasan
Aturan yang sulit diawasi secara adil di 22 kabupaten/kota NTT rawan disalahgunakan. Di SPBU pelosok, siapa yang cek database pajak 1 per 1? Yang terjadi seringnya: warga dipersulit, lalu muncul "jalur cepat" atau pungli agar tetap bisa isi BBM. Alih-alih menambah PAD, negara malah menciptakan ekonomi bayangan baru yang merugikan rakyat kecil.
Sandro kembali menegaskan, Kami tidak menolak pajak. Kami menolak cara yang membuat orang miskin makin terjepit. NTT butuh lebih banyak jalan, irigasi, harga komoditas yang stabil, dan lapangan kerja. Bukan aturan yang membuat motor petani tidak bisa isi bensin.
Jika tujuannya PAD, maka carilah dengan menumbuhkan ekonomi warga dulu. Karena pajak yang besar lahir dari ekonomi yang sehat. Kalau rakyatnya dipaksa kering duluan, dari mana lagi negara mau pungut?
Pemerintah Provinsi NTT seharusnya duduk bersama tokoh adat, petani, tukang ojek, dan mahasiswa. Dengarkan dulu jeritan di lapangan sebelum tanda tangan aturan. Karena di NTT, satu liter Pertalite bisa menentukan apakah anak bisa berangkat sekolah atau tidak hari itu.

Komentar
Posting Komentar