Arisan Kerugian" di Bintang Bangunan Labuan Bajo: Karyawan Wajib Patungan Saat Barang Rusak, Meski Bukan Pelaku

   



       Arisan Kerugian" di       Bintang Bangunan Labuan Bajo

LABUAN BAJO – Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur dan pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, muncul keluhan dari sejumlah karyawan salah satu toko material besar di kota itu, Bintang Bangunan 

Keluhan itu terkait kebijakan internal yang mewajibkan seluruh karyawan melakukan “arisan” atau patungan setiap kali ada barang dagangan yang rusak, pecah, atau mengalami “minus”/susut di gudang dan area penjualan.

Berdasarkan pengakuan beberapa karyawan yang minta namanya tidak disebutkan karena khawatir kehilangan pekerjaan, kebijakan ini sudah berjalan cukup lama.  

“Aturannya gini: kalau ada keramik pecah, cat tumpah, semen sobek, atau barang lain minus pas stock opname, semua karyawan wajib arisan. Dipotong langsung atau iuran tunai,” ujar salah satu karyawan, Rabu 13 Agustus 2026.  

Yang membuat resah, lanjut dia, iuran itu berlaku untuk semua, tidak melihat siapa yang melakukan kesalahan.  

“Masalahnya, kadang kita bahkan tidak tahu barang itu rusak kapan dan oleh siapa. Bisa shift malam, bisa pas bongkar muat dari supplier. Tapi tetap semua kena. Padahal bukan kita yang pecahin,” katanya.  

“Arisan” di sini bukan arisan pada umumnya yang bersifat sukarela dan bergiliran. Melainkan iuran wajib untuk menutupi kerugian perusahaan akibat barang rusak.

Dengan UMR Manggarai Barat yang masih terbatas, potongan tambahan ini terasa berat.  

“Gaji sudah pas-pasan buat makan dan kos. Tiba-tiba ada iuran karena barang rusak. Rasanya tidak adil,” kata karyawan lain.  

Beberapa karyawan mengaku akhirnya jadi takut bekerja. Takut salah pegang barang, takut disalahkan, dan takut gajinya kepotong lagi.  

“Dari pada ribut, ya sudah ikut saja. Tapi lama-lama capek juga,” tambahnya.

    Dalam dunia usaha, risiko kerusakan, susut, dan kehilangan barang adalah bagian dari biaya operasional yang sudah seharusnya diperhitungkan perusahaan. Itu disebut “shrinkage” atau penyusutan.     Menjadikan karyawan sebaga penanggung jawab kolektif atas semua kerusakan, tanpa proses investigasi, sama saja memindahkan risiko usaha kepada pekerja. Padahal UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemotongan upah hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan pekerja.Merusak Rasa Keadilan dan Produktivitas.

    Ketika karyawan yang bekerja hati-hati tetap harus membayar kesalahan orang lain, maka rasa keadilan hilang. Tidak ada efek jera bagi yang ceroboh, karena kerugiannya ditanggung bersama. Jangka panjangnya ini menciptakan budaya kerja “asal-asalan” dan menurunkan loyalitas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hingga H+6 Gempa, Warga Golo Pari Masih Menunggu: Kehadiran Negara di Mana?

Kekurangan

Jalan Rusak Golo Waso–Kembang Lala, Potret Nyata Infrastruktur Manggarai Timur yang Ditelantarkan